"Kerja sama ini mencerminkan komitmen kami untuk meningkatkan infrastruktur angkutan pariwisata dan memberikan pengalaman terbaik kepada para wisatawan di Bali."
Dr. Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc.
"Inisiatif ini adalah tonggak penting dalam kemajuan industri pariwisata Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Dalam era di mana keselamatan dan kenyamanan para wisatawan adalah prioritas utama."
Tjok Bagus Pemayun, A.Par., M.M.

Wujudkan Pariwisata Bali Era Baru

Pelabelan Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.

Program ini merupakan implementasi nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 46 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 agar angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali memiliki tingkat keselamatan yang tinggi, memberikan kenyamanan serta memberikan citra budaya Bali yang kuat dan bernilai tinggi. Termasuk juga, mengatur tentang desain dan interior kendaraan agar menunjukkan ciri khas budaya Bali.

Tujuan

  • Mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
  • Menata Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali Dalam Kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru.
  • Menghentikan praktek kartel dan sindikat pelaku pariwisata dalam penerapan komisi (fee) yang tidak rasional oleh pelaku jasa transportasi.

Manfaat Pelabelan

Sertifikat pelabelan Kreta Bali Smita terhadap angkutan pariwisata di Provinsi Bali memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Informasi tingkat layanan yang didapat kepada wisatawan
  • Mendapat referensi pemerintah untuk dijadikan sebagai transportasi utama dalam event Nasional dan Internasional
  • Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas
  • Mengurangi terjadinya resiko perang harga

Daftar dan ikuti tahapan pelabelan dengan mudah melalui aplikasi KBSmita

1. Registrasi

Daftarkan perusahaan Anda lalu isi formulir permohonan label

2. Penilaian

Penilaian label terdiri atas penilaian mandiri dan penilaian independen

3. Pemberian Label

Pengumuman dan penyerahan label oleh penyelenggara.

Promosi

Ingin mengetahui lebih lanjut? Silakan hubungi kami.

Alamat
Jl. Akasia No.2, Sumerta, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, 80239
Dinas Perhubungan Provinsi Bali
Perumda Kerthi Bali Santhi
DPD Organda Bali
TÜV Rheinland Indonesia
TransTRACK
Pemerintah Provinsi Bali

FAQ

Daftar pertanyaan yang sering diajukan.

Jika Anda belum mendapatkan jawaban yang Anda cari, Anda dapat mengirimkan pertanyaan Anda melalui email di informasi kontak kami.

Semua FAQ

Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi Pelabelan Angkutan Pariwisata yang dintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS).

  1. Mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
  2. Menata Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali Dalam Kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru.
  3. Menghentikan praktek kartel dan sindikat pelaku pariwisata dalam penerapan komisi (fee) yang tidak rasional oleh pelaku jasa transportasi.
  • Label diberikan dalam bentuk sertifikat dan penanda berupa stiker yang dilengkapi dengan kode QR.
  • Penempatan stiker ditempelkan pada kaca depan bagian kiri bawah, bagian samping kiri dan kanan badan kendaraan dan pada kaca belakang bagian kiri bawah
  • Pemohon diperbolehkan menduplikasi lambang dan status label sebagai pengenal atau branding dengan ukuran dengan standard yang telah ditetapkan  

Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.

Seluruh peserta dapat melakukan registrasi melalui link yang tersedia di bawah ini:

https://www.kbsmita.id/

Mekanisme Registrasi:

1.       Perusahaan angkutan pariwisata yang terdaftar atau mengoperasikan angkutan pariwisata di Provinsi Bali secara sukarela mendaftarkan diri melalui link https://www.kbsmita.id/ dan membuat akun KBS.

2.       Apabila pemohon belum memiliki akun, pemohon dapat  melakukan registrasi dengan mencantumkan informasi umum seperti email, dan password yang akan digunakan, serta nama perusahaan.

3.       Setelah pemohon melakukan pengisian data pembuatan akun, pemohon dapat melakukan aktivasi akun melalui link yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

4.       Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat login dan melakukan verifikasi data.

5.       Data yang perlu disiapkan adalah data perusahaan dan kendaraan yang akan diajukan untuk mendapatkan pelabelan. Pada tahap awal, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:

  • Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar  sesuai KBLI.
  • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
  • Foto STNK Kendaraan.
  • Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
  • Foto Kendaraan.

6.       Setelah akun terverifikasi, pemohon akan terdaftar pada sistem labeling. Pemohon akan diberikan akses untuk input data kendaraan yang akan dilabel, melakukan penilaian mandiri, dan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan melengkapi persyaratan.

7.       Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada link sesuai dengan butir a. Dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan terhadap persyaratan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2014 serta perubahan No. PM 28 Tahun 2015, standar pelayanan minimal pada angkutan orang untuk keperluan pariwisata dengan bukti :

  • Ketersediaan fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (Pool). Memastikan kendaraan terpelihara dan terawat, serta sebagai tempat parkir saat kendaraan tidak beroperasi dan juga sebagai tempat tes kendaraan sebelum beroperasi.
  • Prosedur pengecekan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. Dimana pengecekan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk menjamin kendaraan laik operasi yang telah disahkan.
  • Fotocopy kartu pengawasan.
  • Umur kendaraan dengan batas maksimal yang diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) tahun, (fotocopy STNK).

8.         Setelah dilaksanakan verifikasi dan verifikasi dinyatakan memenuhi maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penilaian.